
Cilegon – Kasus dugaan pemerasan berkedok permintaan jatah proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon telah memasuki babak baru dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, termasuk Ketua Kadin Kota Cilegon. Insiden ini mencuat setelah adanya laporan terkait permintaan proyek tanpa melalui proses lelang yang sah. Pihak kepolisian telah merangkum empat fakta kunci seputar kasus yang meresahkan iklim investasi ini.
Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan adanya dugaan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering, kontraktor yang menggarap pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Cilegon. Proyek ini memiliki nilai investasi sekitar Rp 15 triliun dan merupakan salah satu proyek vital bagi industri petrokimia nasional.
Berikut adalah empat fakta penting yang terungkap dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Kadin Cilegon:
1. Ketua Kadin Cilegon Bersama Dua Orang Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan.
Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Muh Salim (54) selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, Ismatullah (39) sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Jahuri (50) yang merupakan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiga tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan intensif.
2. Modus Pemerasan Bermodus Permintaan Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Lelang.
Dugaan pemerasan ini dilakukan dengan modus meminta jatah proyek senilai fantastis, yaitu Rp 5 triliun, tanpa melalui mekanisme tender atau lelang yang semestinya. Permintaan ini ditujukan kepada perwakilan PT China Chengda Engineering yang menggarap proyek Pabrik CA-EDC. Pertemuan antara oknum Kadin dan pihak kontraktor asing ini menjadi salah satu dasar penyelidikan polisi.
3. Peran Para Tersangka dalam Melakukan Pemaksaan dan Ancaman.
Penyidik Polda Banten menjelaskan peran masing-masing tersangka. Muh Salim dan Ismatullah disebut aktif bertemu dengan perwakilan PT China Chengda Engineering dan secara langsung memaksa meminta proyek tersebut. Selain itu, Muh Salim juga diduga berperan menggerakkan orang dari berbagai asosiasi dan ormas lokal, termasuk HIPMI, Gapensi, dan HNSI, untuk melakukan aksi atau demonstrasi di lokasi proyek PT China Chengda Engineering jika permintaan proyek tidak dipenuhi. Sementara tersangka Jahuri (Ketua HNSI) diduga memberikan ancaman akan menghentikan proyek jika Himpunan Nelayan tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek tersebut.
4. Reaksi dan Langkah Lanjutan dari Berbagai Pihak.
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai pihak. Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan oknum Kadin tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang karena dapat merusak citra investasi di Banten. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyesalkan peristiwa ini dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan Polda Banten. Kadin Indonesia juga mengambil langkah internal dengan menonaktifkan keanggotaan Muh Salim dan dua pengurus Kadin Cilegon lainnya yang menjadi tersangka. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk screenshot ajakan aksi, surat-menyurat resmi, notulen pertemuan, dan rekaman video yang memperkuat dugaan pemerasan dan pemaksaan. Meskipun ada insiden ini, pembangunan proyek PSN Pabrik CA-EDC dipastikan tetap berjalan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau Pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana. Penindakan tegas terhadap oknum yang mengganggu iklim investasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga kepastian hukum bagi para investor di Indonesia. Polda Banten berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional dan transparan.